BERITA
  • 06 Mei 2021
  • 0 Komentar
  • 2187 Kali Dilihat
Alur Tahapan Aplikasi OSS dan Link Pendaftaran Aplikasi OSS

Klik Link OSS dibawah ini, lalu ikuti panduan berikutnya, jika ada hal yang kurang dipahami dapat langsung datang ke kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan Aplikasi OSS.

Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu menyiapkan fasilitas dan informasi dalam melakukan registrasi pendaftaran di AplikasiOSS. Namun pegawai DPMPTSP hanya bersifat memandu tidak dapat membuatkan, dikarenakan kewenangan pendaftaran melalui aplikasi ada pada pemohon. Terimakasih

 

Berikut ini merupakan link aplikasi pendaftaran OSS : www.oss.go.id

 

Tahapan OSS

OSS / Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi."

Joko Widodo, 16 Agustus 2018