Focus Group Discussion FGD terkait Pelayanan Perizinan Non Perizinan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dinas yang memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat khususnya di bidang perizinan dan non perizinan. Peningkatan Kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap penyimpangan dalam pelayanan publik. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan sebuah Standar Pelayanan yang menjadi tolak ukur pelayanan yang berkualitas.
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu telah mengadakan . FGD tersebut diadakan di aula rapat DPMPTSP yang dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Bapak Ihsan Hendrawan, SH. beserta Jajaran DPMPTSP serta tamu undangan yang terdiri dari para Pelaku Usaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Dalam FGD tersebut selain membahas tentang pelayanan perizinan dan non perizinan juga membahas terkait proses penyusunan ataupun perubahan Standar Pelayanan, dimana FGD tersebut juga untuk mengakomodir aspirasi dari perwakilan elemen masyarakat. Sedangkan komponen – komponen penyusunan Standar Pelayanan terkait dengan proses perizinan dan non perizinan yang dibahas dalam FGD tersebut antara lain Dasar Hukum, Produk layanan, Persyaratan, system mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, penanganan pengaduan, sarana prasana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Pelibatan elemen masyarakat dalam FGD tersebut ditujukan agar masyarakat sebagai pengakses langsung pelayanan publik dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik tersebut. Karena dengan dibukanya ruang dialog sebelum penetapan standar pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan kondisi real yang dimiliki sekaligus memberikan masukan- masukan untuk standar pelayanan yang berkualitas.