BERITA
  • 10 September 2020
  • 0 Komentar
  • 2553 Kali Dilihat
Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha

1. PELANGGARAN RINGAN

FAKTOR PENYEBAB

  • Pelaku Usaha tidak melakukan kewajiban, tanggungjawab dan kriteria minimum realisasi penanaman modal
  • Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
  • Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turutdengan nilai realisasi nihil
  • Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS
  • Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha; dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu produksi komersial dimulai
  • Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan

BENTUK SANKSI

  • peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
  • peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja; dan
  • peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;

terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik


2. PELANGGARAN SEDANG

FAKTOR PENYEBAB

  • Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
  • Terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/atau
  • Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan

BENTUK SANKSI

  • Peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
  • Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat


3. PELANGGARAN BERAT

FAKTOR PENYEBAB

  • Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
  • Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
  • Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau
  • Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha

BENTUK SANKSI

Pencabutan Perizinan Berusaha