Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha
1. PELANGGARAN RINGAN
FAKTOR PENYEBAB
- Pelaku Usaha tidak melakukan kewajiban, tanggungjawab dan kriteria minimum realisasi penanaman modal
- Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
- Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turutdengan nilai realisasi nihil
- Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS
- Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha; dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu produksi komersial dimulai
- Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan
BENTUK SANKSI
- peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
- peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja; dan
- peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik
2. PELANGGARAN SEDANG
FAKTOR PENYEBAB
- Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
- Terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/atau
- Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
BENTUK SANKSI
- Peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat
3. PELANGGARAN BERAT
FAKTOR PENYEBAB
- Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
- Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
- Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau
- Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha
BENTUK SANKSI
Pencabutan Perizinan Berusaha