BERITA
  • 10 September 2020
  • 0 Komentar
  • 1341 Kali Dilihat
SANKSI ADMINISTRATIF

1. SANKSI ADMINISTRATIF MELIPUTI

  • Peringatan
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha
  • Pencabutan Perizinan Berusaha
  • Pengenaan denda administrative
  • Pengenaan daya paksa polisional
  • Pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan

Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, bila tidak, maka akan diberikan sanksi administratif selanjutnya

2. SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PEMENUHAN IZIN

TIDAK DISAMPAIKANNYA PEMENUHAN PERSYARATAN SERTIFIKAT STANDAR

  • Pelaku Usaha sudah mengajukan namun belum memenuhi persyaratan Sertifikat Standar
  • Dalam waktu 6 bulan setelah pembatalan terbit, pelaku usaha dapat mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar
  • Pelaku Usaha dalam waktu 6 bulan belum melakukan verifikasi Sertifikat Standar:
  • Jika pelaku usaha memiliku 1 bidang usaha, Maka akan dicabut NIB nya
  • Jika pelaku usaha memiliki lebih dari 1 bidang usaha, maka dilakukan pemutakhiran NIB
  • Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal Pencabutan NIB
  • Hak Akses akan dicabut secara otomatis

TIDAK DISAMPAIKANNYA PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN

  • Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
    • Pelaku usaha belum memenuhi persyaratan izin, Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 bulan
    • Jika dalam waktu 6 bulan pelaku usaha belum memiliki izin:
  • Pelaku usaha hanya memiliki 1 bidang usaha, maka akan dicabut NIB
  • Pelaku usaha memiliki lebih dari 1 bidang usaha, pemutakhiran NIB
    • Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal Pencabutan NIB
    • Hak akses dibatalkan secara otomatis